Kota Tua Tidak untuk Kendaraan Bermotor

Business Inspiration (8/2)—Sehubungan penetapan kawasan Kota Tua (Jakarta) sebagai Low Emission Zone atau tidak untuk kendaraan bermotor pribadi/umum selama 24 jam, mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berharap adanya perubahan manajemen transportasi lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum.
“Warga yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Kota Tua dapat memarkirkan kendaraan di pelataran Glodok dan Kota Intan,” papar Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dishub DKI Jakarta, lanjut Syafrin, juga menyediakan layanan shuttle bus dari dua lokasi parkir ride kepada warga menuju yang hendak kawasan wisata Kota Tua.
“Sementara warga yang hendak berwisata ke kota Tua dapat menggunakan angkutan umum Transjakarta dan kereta api listrik (KRL) Stasiun Jakarta Kota,” pungkasnya.
Beritajakarta.id