PWC: Perpajakan Indonesia Membaik

BussIns, Jakarta—Indonesia naik 44 peringkat dalam pemeringkatan Paying Taxes menuju posisi 104 di antara 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017 yang digelar tahun ini. Di tahun lalu, Indonesia di peringkat 148 dari 189 negara. Hal itu dijelaskan oleh Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia, Ay Tjhing Phan, di Jakarta (17/11/2016).
Dia mengatakan, dalam tahun kalender 2015, (yang dijadikan dasar untuk Paying Taxes 2017), sub-indikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia, membaik. Itu menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial.
“Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7% menjadi 30,6% dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru, di mana 2% dibayar oleh pemberi kerja. Untuk indeks pasca-pelaporan yang baru, Indonesia memiliki skor yang baik yaitu 76,49. Maka, di atas rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang berada di posisi 47. Sementara, 100 adalah nilai terbaik,” kata dia.
Mengingat upaya yang sedang berjalan saat ini, dampak reformasi pada tahun 2016 dan setelahnya, seperti kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik, belum diperhitungkan dalam data Paying Taxes tahun ini.
“Dampak dari reformasi ini mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang,” dia menambahkan.(Arm)