Gubernur Kaltim Harapkan Kepastian Hukum via Peta Tunggal

BussIns, Cibinong—Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mengatakan di Cibinong kemarin bahwa pihaknya sangat menantikan kepastian hukum melalui adanya kebijakan satu peta (one map policy). Dalam hal ini, ada satu standar, satu referensi, satu geodata base, dan satu geoportal yang valid.
“Dan semua itu dapat menjadi acuan hukum dan dipertanggungjawabkan keabsahannya,” kata dia saat peringatan Hari Informasi Geospasial.
Gubernur Awang Faroek mengatakan, penggunaan peta yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) akan membantu pihaknya menghadapi masalah. Antara lain, tumpang tindihnya perbatasan antarkabupaten.
“Di Sulawesi, juga banyak masalah tumpang tindih seperti itu di perusahaan tambang, migas, perkebunan, dan lain-lain. Itu sulit diselesaikan karena tidak ada acuan titik koordinat secara kuat,” kata dia.
Saat ada pemecahan propinsi, DPRD tidak memberikan titik koordinat yang kuat secara hukum. Patokannya hanya pipa migas. Ditambah lagi, tiap daerah administratif tidak punya titik koordinat dan masing-masing membuat peta sendiri. “Ini tidak bisa menjadi sandaran huku saat ada masalah di lapangan,” kata dia.
Gubernur Awang Faroek berharap BIG segera menyelesaikan peta Kalimantan Timur ini secepatnya. Persoalan tumpang tindih itu harus bisa diselesaikan oleh BIG sebagai lembaga yang kredibel dan berkompetensi menentukan titik koordinat.
Kebijakan satu peta, dia menambahkan, memungkinkan RTRD (rencana tata ruang daerah) menjadi patokan bagi seluruh pemerintah daerah dalam membangun perekonomian. Dan memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkam modal. (Arm)