Belum Pasti, Mulainya Aturan Baru Auto Rejection Bursa

BussIns, Jakarta—Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, di Jakarta kemarin, bahwa pemberlakuan kembali ketentuan batas harga auto rejection secara simetris belum akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2016.
“Kami belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimeteris menjadi simetris. Maka ketentuan lama, masih berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata dia.
Dia mengatakan, pengubahan itu dilakukan dengan memerhatikan kondisi perdagangan di bursa dan untuk mengupayakan terbentuknya likuiditas pasar. Itu dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar,” kata dia.