Data Pengampunan Pajak Nantinya Dirahasiakan

BussIns, Jakarta—Jurubicara Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman mengatakan bahwa data wajib pajak yang ikut ke pengampunan pajak nantinya aman. Dalam Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Pengampunan Pajak) ada sanksi bagi petugas yang membocorkan data terkait itu.
“Ada pasal hukuman kepada petugas yang memocorkan rahasia itu,” kata dia di Jakarta (20/6) seperti ditulis situs internet Kementerian Keuangan RI.
Pemerintah menjamin kerahasiaan data dari wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal tersebut telah dituangkan pula dalam RUU tersebut. Dalam RUU tersebut data yang didapat tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
“Data yang didapat dari pengampunan pajak, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Misal penyidikan atau kasus lain itu tidak boleh. Misal kita mau menyelidiki kasus korupsi pakai data pengampunan pajak itu tidak boleh. Ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut. Itu jaminan kami di pemerintah,” kata dia. (MT)